
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerja sama
antara BTH dengan Anggota di mana BTH (shahibul maal)
membiayai 100 % kebutuhan modal suatu proyek (usaha) yang
dijalankan oleh Anggota (mudharib), dengan keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan di awal.
Skema Pembiayaan Mudharabah

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- Rencana dan rincian penggunaan dana
- Proyeksi usaha dan laporan keuangan.
- Fotokopi jaminan/agunan milik pemohon dengan bukti kepemilikannya.

Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama
antara BTH dengan Anggota yang saling berkontribusi berupa
dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan
resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Skema Pembiayaan Musyarakah

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- Rencana dan rincian penggunaan dana
- Proyeksi usaha dan laporan keuangan.
- Fotokopi jaminan/agunan milik pemohon dengan bukti kepemilikannya.

Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
antara pihak BTH dengan anggota. BTH membeli barang yang
dibutuhkan oleh anggota, kemudian BTH akan menjualnya kembali
kepada anggota yang bersangkutan sebesar harga perolehan
(pokok) ditambah dengan margin (keuntungan) yang disepakati
antara BTH dan anggota.
Skema Pembiayaan Murabahah

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- Rencana dan rincian penggunaan dana
- Fotokopi jaminan/agunan milik pemohon dengan bukti kepemilikannya.

Pembiayaan Istishna
Pembiayaan Istishna adalah penyediaan dana
dari BTH kepada Anggota untuk membeli barang sesuai pesanan
Anggota yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (anggota)
dan pembeli (anggota) membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai keuntungan BTH yang disepakati.
Skema Pembiayaan Istishna (Paralel)

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- Rencana dan rincian penggunaan dana
- Fotokopi jaminan/agunan milik pemohon dengan bukti kepemilikannya.

Pinjaman Al Qardh
Pinjaman Al Qardh adalah akad perjanjian
pinjaman antara BTH dengan anggota tanpa imbalan dengan
kewajiban anggota mengembalikan pokok hutangnya secara
sekaligus atau di angsur dalam waktu tertentu.
Skema Pembiayaan Al Qardh

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- Rencana dan rincian penggunaan dana
- Fotokopi jaminan/agunan milik pemohon dengan bukti kepemilikannya.

Gadai Emas (Rahn)
Gadai emas adalah akad perjanjian pinjam
meminjam antara BTH dengan anggota dimana anggota menyerahkan
barang perhiasan emas atau logam mulia sebagai tanggungan
hutang.
Skema Pembiayaan Rahn (Gadai)

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Emas logam mulia (sertifikat LM) atau perhiasan emas beserta surat pembeliannya

Ijarah
Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat)
atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa /upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.
Skema Pembiayaan Ijarah

Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP suami / isteri
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- Rencana dan rincian penggunaan dana
- Fotokopi jaminan/agunan milik pemohon dengan bukti kepemilikannya.